KOTA MALANG — Tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Malang kini memasuki level kecamatan. Pada Kamis (5/2/2026), Kecamatan Sukun menjadi wilayah berikutnya yang menggelar pembahasan berbagai usulan pembangunan yang dihimpun dari tingkat RT dan RW.
Forum Musrenbang tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), anggota DPRD Kota Malang dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sukun, Muhammad Anas Mutaqqin, serta perwakilan masyarakat setempat.
Usai kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel legendaris di Kota Malang, Anas Mutaqqin menyampaikan pandangannya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga jalur utama yang dapat dimanfaatkan warga untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan di lingkungannya.
“Ada tiga program yang bisa diakses masyarakat, yakni RT Berkelas dengan alokasi Rp50 juta per RT per tahun, Musrenbang, dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD,” ujar Anas.
Namun demikian, politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam mekanisme pengusulan. Menurutnya, penggunaan satu kamus usulan untuk seluruh program justru membatasi ruang aspirasi warga.
“Di lapangan, banyak usulan warga yang akhirnya tidak terwadahi atau gagal direalisasikan. Salah satu penyebabnya karena semua pengajuan harus mengacu pada satu kamus usulan yang sama,” ungkapnya.
Anggota DPRD asli Kota Malang tersebut berpandangan bahwa pemisahan kamus usulan menjadi kebutuhan mendesak agar aspirasi masyarakat dapat terserap lebih optimal.
“Ke depan, kamus usulan dari tiga kanal program itu seharusnya dibedakan sesuai karakteristik dan sumber anggarannya masing-masing. Dengan begitu, lebih banyak kebutuhan warga yang bisa dipenuhi,” jelas Anas.
Ia menambahkan, DPRD Kota Malang selama ini telah mendorong sejumlah item agar dapat diakomodasi melalui jalur Pokir. Salah satu contoh yang disorot adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang dinilai memiliki fungsi vital bagi keamanan lingkungan.
“CCTV bisa diusulkan lewat Pokir, dan persyaratannya tidak harus kaku seperti di kamus umum. Begitu juga dengan program bedah rumah. Saat ini di DPUPR hanya dianggarkan sekitar 50 unit per tahun, sementara melalui Pokir jumlahnya bisa lebih banyak,” pungkasnya.











