JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dr. Richard Lee. Dengan putusan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap dokter kecantikan itu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. Ia menyebut pihaknya telah menerima salinan resmi putusan dari PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
“Langkah berikutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada tersangka,” ujar Budi Hermanto, Rabu (11/02/2026).
Sebelum pemanggilan dilakukan, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara internal. Tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan administrasi serta jadwal pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.
Menurut Budi, proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terbuka. “Kami tetap bekerja secara profesional dan transparan sesuai tahapan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menilai penetapan status tersangka terhadap Richard Lee telah memenuhi prosedur. Salah satu poin yang menjadi dasar penilaian adalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor yang dinilai masih dalam tenggat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka terhadap Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya berlanjut. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.











