Berita

Satgas Anti Tawuran Dibentuk, Polda Metro Jaya Targetkan Jakarta Zero Tawuran

×

Satgas Anti Tawuran Dibentuk, Polda Metro Jaya Targetkan Jakarta Zero Tawuran

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA  — Meski Operasi Pekat Jaya 2026 resmi ditutup, komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan ibu kota tak berhenti. Institusi kepolisian tersebut kini memperkuat langkah berkelanjutan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Tawuran.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan aksi kekerasan jalanan dan mewujudkan Jakarta bebas tawuran.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa Satgas Anti Tawuran dibentuk atas inisiatif Kapolda Metro Jaya dan tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu. Artinya, operasi pengawasan dan penindakan akan terus berjalan selama dibutuhkan.

“Operasi Pekat Jaya 2026 memang telah selesai. Namun, upaya preemtif, preventif, dan represif tetap kami lanjutkan melalui Satgas Anti Tawuran yang tidak memiliki batas waktu,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, fenomena tawuran dan kekerasan jalanan menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga masa depan generasi muda. Polisi memandang persoalan ini sebagai isu sosial yang memerlukan penanganan konsisten dan kolaboratif.

“Kami memberikan perhatian khusus karena tawuran dan kekerasan jalanan ini berdampak buruk terhadap keselamatan serta masa depan anak-anak dan remaja,” tegasnya.

Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, aparat mencatat hasil signifikan. Total 772 kasus berhasil ditangani dalam operasi tersebut.

Dari penindakan itu, sebanyak 937 orang diamankan. Rinciannya, 487 orang menjalani proses hukum dan ditahan, sementara 450 lainnya diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi tersebut. Polisi mengamankan 225.280 butir obat terlarang, 20.802 botol minuman keras, serta 572 petasan.

Baca Juga:
Diduga PIP Tak Pernah Cair, Orang Tua Siswa SD Pulau Sabakkatang Mengaku Terus Diberi Janji

Untuk kasus narkotika, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11.422,03 gram sabu dan 40.492,8 gram ganja. Selain itu, ditemukan pula tembakau sintetis dan serbuk ekstasi. Aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp23.683.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Dengan berakhirnya operasi khusus tersebut, Polda Metro Jaya tetap mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan, mulai dari tawuran, balap liar, hingga peredaran narkotika dan minuman keras.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau langsung kepada personel Polri terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Upaya berkelanjutan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan tawuran dan penyakit masyarakat bukan sekadar agenda sesaat, melainkan komitmen jangka panjang demi menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif. (Junaedi)