Berita

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Panggilan Jadi Alasan Penyidik

Redaksi
×

Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Panggilan Jadi Alasan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Dokter kecantikan Richard Lee

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama sekitar empat jam. Dalam proses tersebut, Richard Lee menerima 29 pertanyaan dari penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Jumat malam.

“Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, langkah penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Salah satu pertimbangannya adalah ketidakhadiran Richard Lee saat dipanggil penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas.

Di waktu yang sama, pihak kepolisian justru mendapati Richard Lee sedang melakukan siaran langsung melalui akun media sosial TikTok miliknya.

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa tersangka sempat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Sebelum proses penahanan dilakukan, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan terhadap tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal, dengan tensi, suhu tubuh, serta tingkat saturasi oksigen yang stabil sehingga dinilai layak menjalani penahanan.

Polisi juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian telah dititipkan kepada kuasa hukum,” pungkas Budi.

Baca Juga:
Operasi Ketupat Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.802 Personel Gabungan Amankan Lebaran

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025.