PASURUAN – Komitmen mempercepat pengamanan aset negara ditegaskan oleh Kantor Pertanahan Kota Pasuruan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Target dan Lokasi Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026.
Rakor tersebut digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Surabaya pada Rabu (18/2).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah milik negara sekaligus memperkuat sistem pengamanan administrasi pertanahan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kanwil DJKN bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 758 bidang tanah BMN di wilayah Jawa Timur. Target tersebut merupakan kontribusi daerah dalam mendukung program nasional penertiban dan perlindungan aset negara.
Program percepatan ini tidak hanya berorientasi pada capaian angka, tetapi juga pembenahan tata kelola. Sertifikasi dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar proses sertifikasi berjalan efektif.
“Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertipikasi BMN serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengamankan aset tanah negara demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Carso, Kamis (19/2).
Dalam rakor itu, seluruh satuan kerja ditekankan untuk menjadikan percepatan sertifikasi BMN sebagai prioritas utama, terutama dalam konteks pengamanan dan optimalisasi barang milik negara agar tidak rentan terhadap klaim maupun penguasaan tanpa hak.
Sejumlah strategi percepatan turut disepakati. Pertama, penentuan lokasi prioritas yang berstatus clean and clear guna meminimalkan hambatan administratif maupun sengketa. Kedua, sinkronisasi dan pembaruan data secara berkala antara Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, dan satuan kerja terkait demi memastikan akurasi data.
Selain itu, digitalisasi dokumen pertanahan menjadi agenda penting untuk meningkatkan keamanan serta integrasi data antarinstansi. Inventarisasi mandiri atas aset prioritas juga didorong agar setiap instansi mampu memetakan dan mengelola asetnya secara sistematis.
Langkah preventif diperkuat melalui pemasangan patok batas, papan identitas aset, serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik sekaligus mempertegas status hukum tanah milik negara.
Dengan pengamanan administrasi yang semakin tertib dan terstruktur, tanah BMN diharapkan terlindungi dari risiko sengketa maupun penyalahgunaan. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. (Eko)











