Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM, Aset Pesantren Diminta Segera Ditertibkan

Redaksi
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Yayasan Kini Bisa Miliki SHM, Aset Pesantren Diminta Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong organisasi keagamaan untuk segera menata aset pesantren dan lembaga pendidikan melalui mekanisme kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/2). Menurut Nusron, regulasi yang berlaku kini membuka ruang bagi yayasan Islam di bidang pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek hukum pemegang hak milik atas tanah.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan atau dititipkan atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik penitipan nama dalam sertipikasi tanah yang selama ini dilakukan sejumlah yayasan berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Risiko konflik kepemilikan dapat terjadi apabila aset tidak tercatat secara resmi atas nama badan hukum yayasan.

Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat langsung didaftarkan atas nama yayasan. Dengan pencatatan yang jelas, tata kelola aset dinilai akan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum jangka panjang.

Sebagai bentuk implementasi, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Pengajuan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Permohonan tersebut wajib dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar proses administrasi berjalan sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.

Baca Juga:
Sidang Penyerobotan Lahan 4.800 Meter di Pandaan Berlanjut, Sampunah Tegaskan Tak Cabut Proses Hukum

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan skema tersebut demi memastikan aset pendidikan dan sosial umat tertata secara administratif serta terlindungi secara hukum.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah.

Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran.