MAMUJU – Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamuju kini diperketat. DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat gabungan lintas komisi untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Penerimaan Aspirasi Gedung DPRD Mamuju, Rabu (25/02/2026). Sejumlah unsur terkait hadir dalam pertemuan itu, mulai dari pimpinan dan anggota dewan, Kepala BPKAD, hingga jajaran organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dikpora, Dinas Perdagangan, Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan, serta Dinas PPA. Koordinator Wilayah (Korwil) dan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Mamuju juga turut mengikuti rapat tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, H. Syamsuddin Hatta, S.E., memimpin langsung jalannya rapat. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sehingga pengawasannya tidak boleh longgar.
Menurutnya, seluruh unsur pemerintahan daerah memikul tanggung jawab moral sekaligus administratif untuk memastikan pelaksanaan program benar-benar sesuai pedoman.
“Semua pihak wajib mengawasi, mengawal, dan mengontrol program ini. Pelaksanaannya harus kita pastikan berjalan sesuai standar, mulai dari manajemen dapur hingga makanan diterima oleh penerima manfaat,” tegas Syamsuddin.
Langkah cepat DPRD ini dilakukan setelah muncul sejumlah sorotan di media massa terkait kendala operasional di lapangan. Dewan menilai, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi yang lebih intensif antara legislatif dan Satgas SPPG.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kelengkapan administrasi dan sertifikasi. Dari total 28 SPPG yang tersebar di Kabupaten Mamuju, baru delapan unit yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai regulasi.
Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), DPRD memberikan kebijakan masa transisi. Sebanyak 20 SPPG yang belum mengantongi sertifikat diberikan waktu enam bulan untuk menuntaskan seluruh proses perizinan dan kelengkapan dokumen.
Meski demikian, Syamsuddin menegaskan toleransi tersebut bukan berarti tanpa batas. Ia memastikan DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional, apabila ditemukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG MBG Kabupaten Mamuju, Awaluddin S, menyatakan pihaknya menerima arahan tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan. Saat ini, delapan SPPG telah beroperasi penuh dengan sertifikat SLHS, sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan.
“Kami menjadikan ini sebagai perhatian serius. Dalam enam bulan ke depan, 20 SPPG yang tersisa ditargetkan sudah mengantongi sertifikat SLHS,” ujar Awaluddin.
Dengan pengawasan yang diperketat dan komitmen percepatan administrasi, DPRD Mamuju berharap pelaksanaan MBG di daerah tersebut berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.











