Portal Jatim

Ramadan Ternoda, Aksi Judi Domino Bermodus Kelereng Dibekuk di Asembagus

Redaksi
×

Ramadan Ternoda, Aksi Judi Domino Bermodus Kelereng Dibekuk di Asembagus

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Suasana Ramadan yang seharusnya sarat dengan ibadah ternoda oleh praktik perjudian di Kecamatan Asembagus. Aktivitas tersebut akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo melakukan penggerebekan di teras rumah warga Desa Mojosari, Kamis malam (26/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Kring Serse yang dilakukan petugas. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas judi yang meresahkan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati sejumlah pria tengah asyik bermain judi jenis Qiu-Qiu menggunakan kartu domino. Tanpa perlawanan berarti, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SM (56), MT (56), dan MS (54), seluruhnya warga Kecamatan Asembagus.

Namun, empat orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang tidak biasa. Untuk menghindari kecurigaan, mereka memakai kelereng sebagai simbol taruhan. Setiap butir kelereng dihargai Rp100. Dalam satu putaran permainan, masing-masing pemain menyetor uang antara Rp500 hingga Rp2.000 yang kemudian dikonversi menjadi jumlah kelereng tertentu.

Kapolres Situbondo, Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban masyarakat, terlebih di bulan suci.

“Kami menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas judi di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar AKP Agung, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga penyakit sosial yang berpotensi merusak tatanan masyarakat.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp324.500, 25 lembar kartu domino, 111 butir kelereng, serta satu baskom plastik warna hijau yang digunakan untuk menampung taruhan.

Baca Juga:
PLN UP3 Sidoarjo Perkuat Keandalan Listrik Jelang Ramadan, Inspeksi Menyeluruh Digelar

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam.