SIDOARJO — Isu dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian dalam praktik penjualan minuman keras (miras) di wilayah Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam peredaran miras di kawasan tersebut.
Polemik ini mencuat setelah beredar informasi yang menyebut seorang anggota Polisi diduga menjadi pemasok arak sekaligus meminta sejumlah uang kepada penjual miras di area eks tol Tanggulangin–Porong. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh anggota Kepolisian berinisial TGH.
“Saya tidak pernah meminta apalagi menjadi pemasok arak kepada Tuminah. Justru kami sudah beberapa kali menegur agar menghentikan penjualan miras demi menjaga situasi kamtibmas,” ujar TGH, Sabtu (28/2/2026).
Penegasan serupa juga disampaikan Tuminah, penjual arak yang disebut dalam isu tersebut. Ia memastikan tidak pernah ada permintaan uang maupun suplai arak dari aparat Kepolisian.
“Tidak ada permintaan uang atau suplai arak dari Polisi. Yang ada justru saya ditegur jajaran Polsek Tanggulangin untuk segera menutup penjualan miras,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota. Ia memastikan tidak akan memberi ruang terhadap pelanggaran kode etik di internal Kepolisian.
“Jika ada anggota kami yang bertindak di luar aturan dan mencederai institusi Polri, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Tanggulangin merupakan agenda rutin jajaran Kepolisian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan klarifikasi dari berbagai pihak ini, Kepolisian berharap informasi yang sempat beredar dapat diluruskan. Transparansi dan tindakan profesional, menurutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.











