Portal Jatim

Kebijakan Honor RT/RW Rp1 Juta Dipertanyakan, Aktivis Senior Probolinggo Buka Suara

Redaksi
×

Kebijakan Honor RT/RW Rp1 Juta Dipertanyakan, Aktivis Senior Probolinggo Buka Suara

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Kebijakan Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, yang berencana memberikan honor sebesar Rp1 juta per bulan kepada Ketua RT dan RW menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran daerah.

Tokoh masyarakat sekaligus aktivis senior Kota Probolinggo, As’ad Anshori, mempertanyakan dasar hukum pemberian honor rutin tersebut.

Menurutnya, penggunaan uang negara memiliki ketentuan yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan gaji aparatur resmi pemerintah.

“Uang negara itu peruntukannya bermacam-macam. Namun, kalau bunyinya rutin atau honor, itu hanya untuk aparatur atau ASN. Di desa memang ada Siltap untuk kepala desa dan perangkat. Tapi RT dan RW ini bukan perangkat,” ujar As’ad, Selasa (3/3/2026).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo itu menjelaskan, selama ini dukungan kepada RT dan RW umumnya berbentuk Bantuan Operasional (BOP), bukan honor tetap.

Dalam skema BOP, terdapat mekanisme pertanggungjawaban administratif (SPJ) yang jelas, seperti biaya transportasi, rapat, maupun kegiatan operasional lainnya.

“Kalau BOP, harus ada pertanggungjawaban. Waktu saya menjabat Ketua Komisi A, pernah saya usulkan, tapi tidak bisa karena bertentangan. Uang negara tidak bisa digunakan untuk pembiayaan rutin kecuali untuk gaji ASN atau perangkat resmi,” tegasnya.

As’ad yang juga pernah menjabat Ketua DPC PKB Kota Probolinggo menilai pemberian honor rutin kepada RT/RW berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.

“Apakah nanti akan menjadi temuan atau tidak, saya tidak tahu. Tapi secara logika, gaji rutin itu untuk ASN atau perangkat. RT dan RW itu lembaga kemasyarakatan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai landasan hukum kebijakan tersebut, As’ad mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia juga meragukan jika skema tersebut dikategorikan sebagai hibah, karena hibah pada umumnya tidak diberikan secara rutin setiap tahun.

Baca Juga:
Sidang Paripurna DPRD Probolinggo Buyar, Wali Kota Aminuddin Mangkir dari Agenda LKPJ

“Kalaupun hibah, itu tidak dilakukan tiap tahun. Ini berbeda. Saya juga tidak tahu apa landasan dasarnya, karena yang saya dengar bunyinya honor,” tambahnya.

Ia mengaku telah menyampaikan saran kepada Wali Kota agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

“Sudah saya beri saran agar dikoreksi kembali. Namun sejauh ini belum ada respons,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (4/3/2026), belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini diturunkan, pesan wartawan telah terbaca namun belum mendapat balasan.