Portal Jatim

Diduga Tabrak Regulasi, Pemdes Wangkal Bangun KDMP di Lahan Aset Pemkab Probolinggo

Redaksi
×

Diduga Tabrak Regulasi, Pemdes Wangkal Bangun KDMP di Lahan Aset Pemkab Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Lokasi lahan aset Pemkab Probolinggo di Desa Wangkal yang dipasangi patok bowplank untuk rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

PROBOLINGGO — Pemerintah Desa Wangkal, Kabupaten Probolinggo, diduga melanggar aturan dalam rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pasalnya, proyek tersebut dilakukan di atas lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang hingga kini belum mengantongi izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan tersebut bahkan sudah memasuki tahap awal. Di lokasi lahan yang dimaksud telah dipasang patok bowplank sebagai penanda pembangunan pondasi.

Masalahnya, lahan yang hendak digunakan itu tercatat dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga penggunaannya diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, lahan tersebut diketahui masih berada dalam masa penggarapan pihak ketiga atau penyewa. Seorang penyewa berinisial NH mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang selama ini digarapnya tiba-tiba dipatok untuk pembangunan.

“Saya lihat aset Pemkab Probolinggo itu sudah dipasang patok bowplank untuk bangunan pondasi,” ungkap NH kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin penggunaan lahan tersebut.

Menurutnya, rencana pembangunan KDMP di lokasi itu sempat diajukan, namun ditolak karena status tanah masuk kategori LSD dan LP2B.

“Kami belum mengizinkan pembangunan di lahan itu karena statusnya termasuk Lahan Sawah Dilindungi,” tegas Hellen saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui surat balasan tertanggal 29 Desember 2025, BPPKAD telah menyarankan agar pihak desa mengajukan alternatif lahan lain yang sesuai dengan ketentuan.

“Dalam surat tersebut kami sudah menyampaikan agar mengusulkan lokasi lain sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Hellen menambahkan, jika saat ini tetap dilakukan pembangunan di lokasi tersebut, maka hal itu sudah berada di luar kewenangan BPPKAD.

Baca Juga:
Jabatan Dipertahankan, Dua Oknum ASN Probolinggo Digerebek Suami Sah Saat Berduaan

“Kami sudah menyampaikan sesuai aturan. Jika mereka tetap membangun, itu sudah di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Meski demikian, Hellen menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan program nasional.

“Program KDMP adalah program Presiden, tentu kami mendukung. Namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Saat ini, BPPKAD juga menerima sejumlah usulan pembangunan KDMP di beberapa lokasi lain. Tercatat sudah ada tujuh pengajuan pembangunan koperasi desa di atas lahan milik Pemkab Probolinggo.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan atau Bupati terkait hal ini. Jika disetujui tentu akan kami ikuti,” pungkasnya.