Berita

Residivis Curas Berantai di Palembang Diringkus Polda Sumsel, 9 Aksi Kejahatan Terungkap

Redaksi
×

Residivis Curas Berantai di Palembang Diringkus Polda Sumsel, 9 Aksi Kejahatan Terungkap

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berantai di Kota Palembang. Seorang pria berinisial YR (33) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampasan sepeda motor dengan modus meminta tumpangan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan sedikitnya sembilan aksi kejahatan di berbagai lokasi di wilayah Kota Palembang.

Salah satu kasus yang terungkap terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut setelah tersangka terus memaksa.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, pelaku tiba-tiba meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman.

Pelaku kemudian menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan akan menerima panggilan. Namun setelah itu, tersangka langsung melarikan diri membawa sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Mendapat laporan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan Sekojo, Kota Palembang.

Tim kepolisian pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, YR mengakui telah melakukan aksi serupa terhadap delapan korban lainnya di sejumlah lokasi berbeda di Palembang.

Baca Juga:
Polda Sumsel Tindak Galian C Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat Diamankan

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang pernah terlibat beberapa perkara pidana sebelumnya. Catatan hukum pelaku antara lain kasus penipuan pada tahun 2019 serta penggelapan pada tahun 2023.

Dengan pengungkapan kasus ini, total sembilan aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka berhasil terungkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna coklat merek Quicksilver, serta satu buah topi warna hitam merek NYC.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini YR telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana, sehingga penegakan hukum secara tegas harus dilakukan,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” tambahnya.