Berita

Tawuran Subuh di Palembang Berujung Maut, Pelajar Tewas Ditusuk di Jalan Perintis Kemerdekaan

Redaksi
×

Tawuran Subuh di Palembang Berujung Maut, Pelajar Tewas Ditusuk di Jalan Perintis Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, yang menewaskan seorang pelajar akibat luka tusuk.

PALEMBANG — Bentrokan antar kelompok yang terjadi menjelang subuh di Kota Palembang berakhir tragis. Seorang pelajar berusia 20 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk saat tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan gudang Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban yang diketahui berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusukan di bagian kiri atas perut. Warga bersama petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga merupakan tawuran antara dua kelompok pemuda yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Kedua kelompok itu disebut-sebut telah merencanakan pertemuan sebelumnya yang berujung pada bentrokan.

Petugas dari Polsek Ilir Timur II yang sempat menerima informasi terkait rencana tawuran langsung menuju lokasi dan berhasil membubarkan kerumunan pada pertemuan pertama.

Sayangnya, setelah aparat meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul. Tawuran pun kembali pecah untuk kedua kalinya hingga menimbulkan korban jiwa.

Ketika polisi kembali datang untuk mengendalikan situasi, korban sudah terkapar dengan luka serius akibat penusukan. Ia kemudian dievakuasi ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian, penyidik menduga dua orang berinisial U.A. dan M. terlibat langsung dalam bentrokan tersebut. Keduanya diduga membawa senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam pengejaran oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Pelajar di Depok, Satu Masih Di Bawah Umur

“Kami sudah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penangkapan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Di lokasi kejadian, tim Bawas piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama personel piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta mendokumentasikan kondisi di lokasi bentrokan.

Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut, para pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang sedang bekerja untuk mengidentifikasi dan menangkap semua pihak yang bertanggung jawab. Tawuran bukan jalan keluar, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau mengorganisasi pertemuan kedua kelompok sebelum bentrokan terjadi.