SLEMAN – Sebagai upaya penghematan anggaran dan penyederhanaan teknis, dalam pemilihan lurah di Sleman mendatang, direncanakan metodenya tidak dengan e-voting seperti pemilihan lurah (Pilur) sebelumnya. Tetapi akan kembali menggunakan metode lama, yaitu dengan sistem coblosan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pramono, rencana perubahan metode pemilihan lurah di Sleman ini sudah disampaikan ke bupati dan beluau juga menyepakati rencana perubahan metode ini.
Alasan utamanya, kata Budi, adalah terbatasnya ketersediaan anggaran. Jika pilur tetap menggunakan sistem e-voting maka untuk kebutuhan komputer dan komponen sarana prasarana lainnya, termasuk tenaga teknis operator dan honorarium panitia di tiap tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan membutuhkan dana Rp 100 miliar.
Sedangkan jika menggunakan sistem coblosan manual, tanpa harus pengadaan komputer, maupun tenaga operator untuk proses menginput data dinilai akan jauh lebih hemat hingga puluhan miliar.
Bila pemilihan lurah di Sleman menggunakan metode e-voting, teganya, diperkirakan biayanya habis Rp 100 miliar. Tetapi bila menggunakan metode coblosan, hitungan kami hanya menghabiskan dana Rp 40 miliar. Jadi lebih hemat menggunakan sistem coblosan.
“Hitungan biaya sebesar itu, lanjut dia sudah termasuk honorarium panitia, sehingga jauh lebih hemat bila menggunakan sistem coblosan” kata Pramono, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi Pramono, Pilur serentak untuk seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan dia tahap. Yaitu pada tahun 2028 dan 2029.
Rinciannya, pada 2028 akan dilaksanakan untuk 51 kalurahan dan pada tahun 2028 akan dilaksanakan du 35 kalurahan.
Penentuan waktu pelaksanaan pilur tersebut disesuaikan dengan masa jabatan lurah, dari hasil pemilihan pada tahun 2020-2021 lalu.
Mestinya pesta demokrasi kalurahan ini dilaksanakan tahun 2026 ini. Namun karena ada putusan MK nomor 107/PUU-XXII/2024 yang mengubah masa jabatan lurah dari 6 menjadi 8 tahun sehingga pelaksanaannya mundur dua tahun.
Selain efisiensi anggaran, Budi Pramono menilai pilur dengan sistem coblosan juga lebih simpel, tanpa harus input data.
Apalagi selama ini masyarakat juga sudah terbiasa menjadi panitia pemungutan suara sehingga diharapkan lebih memudahkan dalam proses pelaksanaannya.
“Terkait efektivitas, hampir sama antara e-voting dan coblosan. Bahkan output pemungutan suara yang dihasilkan juga tidak jauh berbeda,” pungkasnya. (Brd)











