Berita

Polda Sulbar Klarifikasi Peminjaman Excavator dalam Kasus PT Letawa, Ini Dasar Hukumnya

Redaksi
×

Polda Sulbar Klarifikasi Peminjaman Excavator dalam Kasus PT Letawa, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya “permainan” barang bukti dalam penanganan kasus PT Letawa.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan di media Harianmerdeka.co yang memuat desakan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) agar kepolisian bersikap transparan dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol Benny Murjayanto melalui jajaran penyidiknya menjelaskan bahwa kebijakan peminjaman barang bukti berupa satu unit excavator Komatsu PC 210 berwarna kuning kepada pihak perusahaan telah melalui proses pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui Kasubbidit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulbar, yang menegaskan bahwa alat berat tersebut memang merupakan barang bukti dalam perkara PT Letawa (Astra), namun dipinjamkan kembali kepada perusahaan dengan mekanisme pinjam pakai.

Menurutnya, sebelumnya pihak PT Letawa (Astra) telah mengajukan permohonan resmi melalui surat bernomor LECO/008/EXT/LTW/III/2026 yang ditujukan kepada Dirkrimum Polda Sulbar.

Setelah melalui kajian dan pertimbangan penyidik, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan dengan sejumlah syarat ketat. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan untuk menghadirkan alat berat tersebut kapan pun dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Excavator Komatsu PC 210 ini bukan barang hasil kejahatan, dan penitipan kembali kepada pihak pemilik dinilai lebih aman oleh penyidik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 44 dan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara umum, barang sitaan memang harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Namun, dalam kondisi tertentu, Pasal 45 KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk mengambil kebijakan lain.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang sitaan yang berpotensi cepat rusak, membutuhkan biaya penyimpanan tinggi, atau memiliki kepentingan ekonomi tertentu dapat diberikan status pinjam pakai.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tata kelola barang bukti di lingkungan Polri, termasuk prosedur pengeluaran barang bukti untuk kepentingan pinjam pakai.

Penyidik juga menegaskan bahwa kebijakan pinjam pakai tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

“Pinjam pakai hanya merupakan kebijakan dalam pengelolaan barang bukti. Proses hukum terhadap perkara tetap berjalan,” tegasnya.

Pihak PT Letawa, lanjutnya, juga telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan penyidik, termasuk menanggung risiko apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Ditreskrimum Polda Sulbar juga memastikan bahwa status barang bukti tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Apabila perkara tersebut nantinya telah memasuki tahap II, maka seluruh barang bukti termasuk excavator tersebut wajib diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, Polda Sulbar berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.