Berita

Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG 3 Kg Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

Redaksi
×

Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG 3 Kg Bersubsidi, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan LPG subsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Informasi itu diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan menyebutkan adanya kendaraan yang diduga membawa tabung LPG bersubsidi secara ilegal di jalur Jalan Lintas Sumatera, tepatnya dari arah Tebing Tinggi menuju Kabupaten Lahat, sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Pidsus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melintas dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan tabung LPG 3 kilogram di bagian bak kendaraan.

Total terdapat 55 tabung gas LPG 3 kg berisi serta 5 tabung kosong yang disembunyikan di bagian belakang mobil dengan ditutupi tikar dan banner.

Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi kendaraan berinisial S.E. (61) mengaku membeli tabung gas tersebut dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung. Gas tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, F.B. mengaku memiliki pangkalan LPG. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan adanya pangkalan resmi atas nama yang bersangkutan.

Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Empat Lawang bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Seberang Ulu Dibekuk Saat Tertidur, Polisi Amankan Senjata Tajam

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.