PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di area parkir Stasiun Purwokerto, Jumat (13/3/2026) pagi.
Tersangka berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, diamankan petugas sekitar pukul 09.38 WIB setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Masing-masing paket memiliki berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 200,14 gram.
Selain narkotika tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.
“Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya, Senin (16/3)
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkotika. (trs)











