Portal Jateng

PT IKN Jadi Sorotan, DPRD Banyumas Dorong Solusi di Tengah Polemik Perizinan

Portal Indonesia
×

PT IKN Jadi Sorotan, DPRD Banyumas Dorong Solusi di Tengah Polemik Perizinan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Banyumas Abdullah Arif Budiman, S.E., (dok)

BANYUMAS – Keberadaan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, dinilai membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain membuka peluang kerja, aktivitas industri juga berpotensi menggerakkan berbagai sektor usaha warga, mulai dari warung makan hingga jasa hunian.

Namun, manfaat investasi tersebut berlangsung di tengah sorotan terhadap persoalan tata ruang dan kepatuhan perizinan yang mendorong Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sementara terhadap pabrik.

Anggota Komisi III DPRD Banyumas, Abdullah Arif Budiman, S.E., mengatakan, kehadiran pabrik hebel PT IKN berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan industri tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menciptakan efek domino terhadap perekonomian lokal.

“Ada warung makan yang dimanfaatkan masyarakat, laundry, kos dan kontrakan, perputaran ekonomi menjadi lebih baik,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Budi Patriot kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Menurutnya, aktivitas industri berskala besar dapat mendorong pertumbuhan usaha pendukung dan meningkatkan perputaran uang di lingkungan sekitar pabrik.

Efek Domino Investasi bagi Masyarakat

Kehadiran sebuah industri di suatu wilayah berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang melampaui penyerapan tenaga kerja secara langsung.

Pekerja pabrik membutuhkan berbagai layanan penunjang, seperti makanan, tempat tinggal, jasa laundry, transportasi, hingga kebutuhan harian.

Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Di sisi lain, aktivitas industri juga berpotensi memperluas peluang usaha bagi pelaku ekonomi lokal serta meningkatkan daya tarik investasi di wilayah tersebut.

Meski demikian, dampak positif tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan agar keberadaan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Ribuan Warga Serbu Aula Kelurahan Karangpucung Purwokerto, Paket Sembako Rp10 Ribu Ludes

DPMPTSP Banyumas Soroti Operasional PT IKN

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, sebelumnya menjelaskan bahwa penutupan sementara PT IKN berkaitan dengan persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pemkab Banyumas melakukan penutupan dan penyegelan pabrik pada 21 Agustus 2026. Selama masa penutupan, aktivitas perusahaan dibatasi. Pemanasan mesin dan pengeluaran stok yang sudah ada diperbolehkan secara terbatas, sedangkan penggunaan mesin untuk kegiatan produksi tidak diperkenankan.

Pembukaan segel juga harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Namun, pada awal September 2026, aktivitas pabrik kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pengiriman material dan produk hebel.

Tim DPMPTSP Banyumas bersama sejumlah instansi kemudian melakukan pemeriksaan lapangan pada 8 September 2026.

Roni Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, mesin telah dinyalakan dan kegiatan produksi telah berlangsung.

“Mesin sudah hidup… sudah berproduksi,” kata Roni dalam keterangan terkait pemeriksaan lapangan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap pelaksanaan penutupan sementara dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

DPRD Banyumas Dorong Solusi bagi Semua Pihak

Di tengah polemik yang berkembang, anggota DPRD Banyumas yang biasa dipanggil Budi Patriot menginginkan adanya solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

Menurutnya, investasi, penyerapan tenaga kerja, dan perputaran ekonomi masyarakat merupakan aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian persoalan PT IKN.

Namun, keberlanjutan kegiatan industri tetap harus ditopang oleh kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tata ruang, dan perizinan.

Solusi yang ditempuh diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Penyelesaian persoalan PT IKN membutuhkan langkah yang terukur, transparan, serta melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, potensi manfaat ekonomi dari keberadaan pabrik dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tata kelola industri yang bertanggung jawab. (trs)

Baca Juga:
Reses di Kranji, Budi Patriot Serap Aspirasi Banjir Kali Caban