SITUBONDO — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial T (26), warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki T yang diduga hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ayah korban kemudian mengamankan pria tersebut dan menanyakan maksud kedatangannya. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo pada 14 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. T diduga mengancam korban akan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-temannya.
Ancaman tersebut diduga membuat korban berada dalam kondisi takut sehingga tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan tersangka.
Penyidik Unit IV PPA kemudian memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap T dan menetapkannya dalam proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat.
Ia mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.
AKP Selimat juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas anak ketika menggunakan telepon seluler dan media sosial.
Menurutnya, anak yang mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun tindakan yang membuatnya merasa tertekan perlu segera mendapatkan pendampingan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Orang tua jangan ragu melapor melalui Call Center 110 dan Super Apps Polri ataupun langsung datang ke kantor Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.
Polres Situbondo memastikan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap korban anak.











