Portal Jateng

​Pembangkangan Kasat Mata PT IKN: Kucing-Kucingan di Atas Sawah yang Dikebiri

Portal Indonesia
×

​Pembangkangan Kasat Mata PT IKN: Kucing-Kucingan di Atas Sawah yang Dikebiri

Sebarkan artikel ini
Potongan video dugaan beroperasinya kembali pabrik hebel PT IKN di Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas

BANYUMAS – Label “Segel Resmi” dari Pemerintah Kabupaten Banyumas rupanya cuma dianggap aksesoris belaka oleh manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN).

Pabrik bata ringan (hebel) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo ini disinyalir terus menantang taji pemerintah daerah dengan diam-diam memutar mesin produksi di balik kegelapan malam.

Sebuah rekaman video berdurasi 1,14 menit yang diambil pada Kamis malam (24/9/2026) pukul 20.25 WIB menjadi bukti mutakhir.

Asap dan riuh aktivitas pabrik kembali terlihat, mengulang pola “kucing-kucingan” serupa yang sempat memicu amarah publik pada awal September lalu.

Rekam Jejak Serobot Lahan dan Abaikan Surat Peringatan

​Nekatnya PT IKN bukan cerita baru. Penutupan paksa yang dieksekusi Pemkab Banyumas pada 21 Agustus 2026 lalu adalah puncak dari akumulasi pelanggaran tata ruang yang sistematis:
​Mencaplok 1,5 Hektar Sawah Proteksi: Dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang hanya 24.485 m², PT IKN melebarkan sayap bisnisnya hingga 40.000 m².

Artinya, ada 15.515 m² Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dicaplok demi memuluskan ekspansi pabrik.

​Mengangkangi Regulasi: Aktivitas ini jelas-jelas menabrak Pasal 355 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2025 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tebal Telinga: Waktu 30 hari yang diberikan Pemkab lewat Surat Peringatan Pertama dan Terakhir sejak 23 Juli 2026 diabaikan begitu saja, hingga tim gabungan turun tangan menyegel lokasi.

“Beli Hukum” Pakai Tanah Pengganti yang Ditepis Tegas

Menyadari posisinya terdesak, PT IKN sempat menyodorkan skema barter: menawarkan tanah pengganti seluas enam kali lipat dari area sawah yang digusur. Namun, manuver ini mentok.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memilih tak bergeming. Penggantian lahan ditolak mentah-mentah demi menegaskan bahwa zonasi hijau dan hukum tata ruang bukanlah barang dagangan yang bisa dibarter dengan nominal kapital.

Baca Juga:
Langgar Perda dan Abaikan Kesepakatan Warga, Karaoke Kuna Lereng di Desa Petir Resmi Disegel

“Penyegelan ini bukan tentang menghambat investasi, melainkan menegakkan wibawa hukum atas kesewenang-wenangan tata ruang.”

Janji Pengawasan vs Realita Malam Hari

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas berulang kali menegaskan bahwa PT IKN berstatus tutup total sampai seluruh proses hukum—termasuk perbaikan KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—selesai secara sah.

Namun, berulangnya aktivitas produksi ilegal di malam hari menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan Pemkab. Pertanyaannya kini: sejauh mana taji Pemkab Banyumas bakal diuji oleh pembangkangan kasat mata pabrik hebel ini?

Bupati menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan serta operasional usaha yang mengatasnamakan proyek IKN di wilayah hukumnya.

Bupati menegaskan bahwa ia mendukung penuh iklim investasi, namun seluruh pihak wajib mematuhi aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.

“Saya bukannya tidak pro investasi. Saya pro investasi dan siap membantu, tetapi semua harus disesuaikan dengan aturan. Jangan sampai ada yang beroperasi di lahan hijau,” ujar Bupati, Jumat (25/9)?

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran ini sudah terjadi sejak tahap pembangunan, di mana pihak pengelola sempat mengklaim memiliki dukungan dari pihak-pihak tertentu (back up).

Selain masalah tata ruang dan operasional terselubung (“kucing-kucingan”), Bupati juga menyoroti adanya dugaan ancaman serta intervensi dari pihak tertentu untuk memperoleh kelonggaran izin.

“Saya tidak senang kalau diancam-ancam untuk mendapatkan sesuatu. Jika bicara baik-baik, tentu bisa dicari solusinya. Namun, jika ditemukan bukti operasional ilegal atau pelanggaran berulang, kita akan ambil tindakan tegas,” tambahnya.

Atas pelanggaran dan potensi tindak pidana tersebut, Bupati telah menerima pernyataan permohonan maaf dari pihak terkait.

Meski demikian, pihak pemerintah daerah bersama instansi terkait sedang mempertimbangkan langkah hukum dan memproses laporan resmi ke Kepolisian jika pelanggaran terus berlanjut. (trs)

Baca Juga:
Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Kalibagor