Berita

Libur Lebaran Dimanfaatkan untuk Urus Sertipikat, ATR/BPN Buka Layanan Terbatas di Kantor Pertanahan

Redaksi
×

Libur Lebaran Dimanfaatkan untuk Urus Sertipikat, ATR/BPN Buka Layanan Terbatas di Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Momentum libur Lebaran tak hanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga bisa digunakan untuk mengurus administrasi pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memperbarui data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Shamy Ardian pada Selasa (17/03/2026). Ia menjelaskan, pemutakhiran data penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen sertipikat dengan peta pertanahan nasional yang kini telah berbasis digital.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat lama, sebaiknya datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pengecekan. Kami akan memastikan apakah bidang tanah tersebut sudah masuk dalam sistem pemetaan nasional. Manfaatkan momen libur Lebaran karena pelayanan tetap dibuka di daerah tujuan mudik,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan tersebut, Kantor Pertanahan yang menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta wilayah dengan potensi layanan tinggi selama libur Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah tetap memberikan pelayanan, meski dalam skala terbatas.

Adapun jadwal pelayanan dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti konsultasi pertanahan, pengajuan berkas, pengambilan dokumen, hingga pembaruan data digital untuk sertipikat lama.

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997 umumnya masih menggunakan sistem administrasi manual. Pada masa itu, pencatatan dan pemetaan dilakukan secara analog sehingga banyak data yang belum terintegrasi dalam sistem digital saat ini.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan atau ketidaksesuaian data. Oleh karena itu, pemutakhiran menjadi langkah preventif agar setiap bidang tanah memiliki data yang akurat dan terverifikasi dalam sistem modern.

Baca Juga:
ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Agraria dan Pertanahan

“Dengan data yang sudah diperbarui, proses pengukuran dan pemetaan tanah akan lebih akurat karena mengacu pada basis data digital yang sama,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantor Pertanahan, ATR/BPN juga menyediakan alternatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengecek apakah bidang tanah mereka sudah terdaftar dalam peta digital nasional.

Melalui fitur pencarian, masyarakat cukup memasukkan nama desa atau kelurahan serta nomor sertipikat. Jika bidang tanah sudah muncul, berarti datanya telah terintegrasi. Sebaliknya, jika belum, disarankan segera melakukan pemutakhiran di Kantor Pertanahan terdekat.

“Kalau sudah muncul di aplikasi, berarti aman. Tapi jika belum, segera lakukan pembaruan data dengan datang ke Kantah setempat,” pungkas Shamy.


Caption Foto:
Petugas melayani masyarakat di Kantor Pertanahan saat layanan terbatas libur Lebaran untuk pemutakhiran data sertipikat tanah lama.