MUSI RAWAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (26/3/2026).
Dalam operasi tersebut, Tim Tindak Elang Musi mengamankan seorang pria berinisial AC (42) yang diduga sebagai pengedar. Tersangka disebut menyasar kalangan buruh tani di area perkebunan sawit sebagai target peredaran.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Yudha Karya Bakti setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan sekitar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Selain itu, turut diamankan kotak berisi ratusan klip kosong, dua pirek kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perkebunan yang memiliki kerentanan tersendiri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian dalam persidangan.











