MAMUJU – Kebijakan tegas diterapkan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat. Sebanyak 103 unit SPPG untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan dasar kesehatan lingkungan.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, khususnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Koordinator Regional SPPG Sulawesi Barat, Firazh Almadillah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa ditawar. Ia menegaskan, setiap SPPG yang telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Batas waktu sudah jelas. Jika sampai 1 April 2026 belum memiliki SLHS dan IPAL, maka operasionalnya dihentikan sementara. Ini bentuk ketegasan BGN dalam menjamin keamanan pangan,” ujarnya dalam dialog di Radio Republik Indonesia Mamuju, Selasa (7/4/2026).
Selain persoalan administratif, temuan di lapangan juga memperkuat urgensi penindakan. Beberapa insiden terkait kualitas makanan turut menjadi perhatian serius, termasuk laporan makanan tidak layak konsumsi.
Firazh mengungkapkan, terdapat empat kejadian menonjol yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua kasus di Mamuju, serta masing-masing satu kasus di Majene dan Polewali Mandar.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi saat Ramadan di Mamuju Tengah, ketika makanan kering yang didistribusikan ditemukan dalam kondisi tidak layak, bahkan berulat.
“Kalau ditemukan makanan busuk atau berulat, maka SPPG tersebut langsung disuspensi. Tidak ada toleransi untuk hal seperti ini,” tegasnya.
Dari total 151 SPPG yang telah beroperasi di Sulawesi Barat, lebih dari separuhnya kini tidak beroperasi sementara. Rinciannya meliputi 27 unit di Mamuju, 30 di Polewali Mandar, 15 di Majene, 10 di Pasangkayu, 10 di Mamuju Tengah, serta 11 unit di Mamasa.
Mayoritas penutupan disebabkan oleh belum terpenuhinya standar sanitasi dan pengelolaan limbah. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat penerima manfaat apabila tetap dibiarkan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk segera melakukan pembenahan, agar dapat kembali beroperasi dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.











