PAMEKASAN – Pelarian SA (49), pria asal Desa Tlanakan yang diduga terlibat penipuan dengan modus gendam atau hipnotis, akhirnya terhenti. Ia berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait kasus penipuan terhadap seorang lansia.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, yang mengaku menjadi korban tipu daya pelaku. Laporan tersebut diterima kepolisian pada 10 April 2026, setelah korban mengalami kerugian materiil akibat aksi pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Selasa, 14 April 2026. SA berhasil diamankan sekitar pukul 13.48 WIB di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Blu’uran. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (15/4).
Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Di antaranya uang tunai sebesar Rp11.150.000, satu jaket cokelat yang sesuai dengan ciri pelaku, serta satu helm berwarna abu-abu.
Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
Polres Pamekasan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang menyasar kelompok rentan, khususnya lansia. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan atau berupaya menjalin komunikasi dengan cara mencurigakan.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.











