Berita

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Masuk

Redaksi
×

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Masuk

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan serta provokasi melalui media sosial. Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah di kanal YouTube dan diduga memicu kegaduhan di tengah masyarakat, Selasa (21/04/2026).

Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. Ia menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Memang benar ada laporan masuk ke kami. Pihak yang melapor mengatasnamakan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan terlapor adalah saudara AA dan PA alias AJ,” ujarnya.

Budi menambahkan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Status pelaporan masih dalam lidik dan pendalaman oleh penyidik dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan. Beri ruang seluas-luasnya bagi penyidik dulu ya,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4), untuk membuat laporan resmi terhadap dua pegiat media sosial tersebut.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyebut laporan dibuat atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. (Junaedi)

Baca Juga:
Upaya Hukum Kandas, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka