MUSI RAWAS UTARA — Polres Musi Rawas Utara (Muratara), jajaran Polda Sumatera Selatan, melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel. Langkah ini menjadi bentuk penegakan disiplin serta kode etik profesi di lingkungan Polri.
Upacara digelar di Lapangan Apel Polres Musi Rawas Utara, Senin (20/4/2026), mulai pukul 07.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri pejabat utama beserta seluruh personel.
Prosesi berlangsung khidmat dan dilakukan secara in absentia karena empat anggota yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara tersebut.
Empat personel yang dijatuhi PTDH masing-masing Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, serta Briptu Deny Saputra. Keputusan itu merujuk pada Surat Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tertanggal 14 Januari 2026.
Pemberhentian dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan serta pertimbangan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku di institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas untuk menjaga kehormatan lembaga sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama.
Menurutnya, disiplin internal menjadi fondasi penting dalam membangun profesionalisme personel dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keputusan PTDH mencerminkan komitmen nyata institusi dalam menjaga marwah Polri.
“Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin dan kode etik. Setiap keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju institusi yang profesional, bersih, dan terpercaya.
“Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan disiplin dan kode etik profesi akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah sebagai bagian dari reformasi internal.











