KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (22/04/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, dari dua laporan polisi yang ditangani, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang telah dimodifikasi, satu sepeda motor, serta puluhan jerigen yang diduga dipakai menampung BBM subsidi secara ilegal.
Pada kasus pertama, dua tersangka berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, diamankan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen.
Menurut AKP Aji, ABS menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk melancarkan aksinya. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 23 jerigen yang terhubung langsung ke tangki melalui selang.
“Dalam kasus ini, tersangka menggunakan satu unit mobil yang sudah dimodifikasi. Di dalam kendaraan terdapat 23 jerigen yang terhubung langsung dengan tangki melalui selang, sehingga BBM yang diisi ke tangki langsung dialirkan ke jerigen,” ungkap AKP Aji.
Ia menambahkan, tersangka A yang merupakan karyawan SPBU diduga membantu proses pengisian. “Menurut pengakuan tersangka A, ia mendapat upah Rp5.000 per jerigen dari ABS,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak lazim di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran dengan metode pengisian menggunakan kendaraan modifikasi. Kedua tersangka kemudian langsung diamankan.
“Tersangka ABS berperan sebagai pelaku utama, sementara tersangka A membantu mempermudah proses pengisian BBM di SPBU,” jelasnya.
Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian berlangsung di lokasi yang sama dengan waktu berdekatan.
RCYP diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder. Setelah tangki penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang.
“Pelaku membeli BBM berulang kali, modusnya tangki penuh, kemudian ia pergi untuk memindahkan BBM ke jerigen yang disiapkan. Praktik ini dilakukan terus-menerus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar,” terang AKP Rahmad Aji.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, dua jerigen berisi Pertalite masing-masing 35 liter, serta dua selang yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota dan menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
ABS dan RCYP terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara tersangka A dikenakan ancaman pidana maksimal dua pertiga dari hukuman pokok karena turut membantu tindak pidana tersebut.
AKP Rahmad Aji menegaskan, kepolisian berkomitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang berhak menerima subsidi. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keadilan distribusi energi serta mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.











