SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor (ranmor) ilegal lintas negara dengan tujuan Timor Leste. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak awal 2025 dengan modus penggunaan dokumen ekspor fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah. Petugas kemudian menghentikan truk kontainer di Exit Tol Krapyak dan menemukan puluhan kendaraan.
“Dari penindakan awal, kami kembali mengamankan kontainer lain di Exit Tol Banyumanik. Pengembangan mengarah ke gudang di Klaten yang menjadi lokasi penampungan,” kata Djoko dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 52 unit kendaraan yang terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk. Selain itu, turut diamankan dokumen ekspor fiktif serta alat komunikasi yang digunakan pelaku.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sementara SS mencarikan jasa ekspedisi pengiriman.
Djoko mengungkapkan, selama beroperasi sindikat ini telah mengirimkan 52 kontainer berisi total 1.727 kendaraan, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
“Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp 50 miliar dengan keuntungan mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli kendaraan agar tidak terlibat dalam transaksi ilegal. Selain itu, warga yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan mengambil barang bukti di Polda Jateng dengan membawa dokumen resmi kepemilikan. (daf)











