PURWOREJO – Aktivitas penambangan galian tanah di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, masih berlangsung meski telah dipasang papan peringatan oleh tim gabungan pemerintah.
Papan peringatan tersebut sebelumnya dipasang pada Rabu (22/5/2026) oleh Dinas Sumber Daya Mineral (SDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran kepolisian dari Polres Purworejo. Langkah itu dimaksudkan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dump masih terlihat keluar masuk area tambang untuk mengangkut material tanah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengelola terhadap instruksi pemerintah.
Seorang warga setempat menyebutkan, aktivitas penambangan diduga tidak sepenuhnya berhenti, melainkan bergeser dari lokasi yang telah dipasangi papan peringatan.
“Lokasinya bergeser sekitar 50 meter ke arah utara, masih di wilayah Rejowinangun,” ujarnya.
Camat Kemiri, Bambang Supriatno, mengatakan pihak kecamatan dan desa telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola tambang. Namun, kewenangan penindakan berada pada instansi teknis dan aparat penegak hukum.
“Jika masih ada kegiatan setelah peringatan, akan kami koordinasikan dan limpahkan ke ESDM serta aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Purworejo menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola tambang terkait aktivitas yang masih berlangsung.
Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya langkah penegakan hukum yang lebih tegas agar peringatan yang telah diberikan tidak hanya bersifat administratif tanpa efek jera. (Fzi)











