Portal Jatim

Viral Dikira Begal di Panarukan, Polres Situbondo Ungkap Kasus Penipuan Motor via TikTok

Redaksi
×

Viral Dikira Begal di Panarukan, Polres Situbondo Ungkap Kasus Penipuan Motor via TikTok

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Keresahan warga Situbondo akibat kabar viral di media sosial mengenai dugaan aksi begal di Jalan Tembus Baru Panarukan akhirnya terjawab. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Situbondo memastikan peristiwa tersebut bukan aksi kejahatan jalanan, melainkan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Tersangka diamankan pada Senin (27/4/2026) sore bersama barang bukti sepeda motor matik milik korban.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, korban dalam perkara ini adalah EW (38), seorang perempuan warga Desa Sumberkolak.

Menurut AKP Agung, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban.

“Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Ia menyamar menggunakan nama Alfan asal Banyuputih. Untuk menarik simpati, pelaku merayu korban lewat pesan langsung dengan mengatakan bahwa wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya,” ujarnya.

Setelah komunikasi berlanjut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp dan sepakat bertemu pada Minggu (26/4/2026) malam di Alun-alun Situbondo.

Korban datang bersama anaknya menggunakan sepeda motor Honda PCX merah bernopol P-2274-CE. Mereka sempat berbincang di area pujasera sebelum pelaku menawarkan diri mengendarai motor korban saat pulang.

Tanpa rasa curiga, korban menerima tawaran tersebut dan membonceng bersama anaknya.

Saat melintas di Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan dan meminta korban beserta anaknya turun dengan alasan hendak buang air kecil.

“Begitu korban dan anaknya turun dari motor, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban dan nomornya tidak bisa dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp40 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Dekatkan Layanan Kepolisian Lewat Car Free Day di Alun-alun

Terkait kabar yang beredar luas di media sosial, polisi menegaskan tidak ada unsur pembegalan dalam peristiwa tersebut.

“Sekali lagi kami tegaskan ini bukan begal. Tidak ada kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata. Ini adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat,” tegas AKP Agung.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo dan sepeda motor Honda PCX merah milik korban telah diamankan di Mapolres Situbondo.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110 maupun layanan Live Chat pada aplikasi Super App Polri yang aktif 24 jam tanpa biaya.