Berita

Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Karaoke di Banyuglugur Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi SKPL Lengkap

portal-indonesia.net
×

Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Karaoke di Banyuglugur Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi SKPL Lengkap

Sebarkan artikel ini
banyuglugur
Ilustrasi

SITUBONDO – Aktivitas sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan warga. Pasalnya, beberapa tempat hiburan tersebut diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol berupa SKPL A, SKPL B, dan SKPL C.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Warga menilai, jika dugaan itu benar, maka ada potensi pelanggaran aturan yang tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus.

SKPL atau Surat Keterangan Penjual Langsung merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol sesuai klasifikasi golongannya. Tanpa izin tersebut, penjualan minuman beralkohol dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.

“Kalau izin dasar seperti SKPL saja belum lengkap tetapi usaha tetap berjalan, ini menjadi tanda tanya besar. Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan jangan tutup mata,” ujar Hasan, warga Banyuglugur.

Warga lainnya, Nur Hayati, mengaku khawatir lemahnya pengawasan akan membuat aturan hanya menjadi formalitas semata.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kalau memang belum memenuhi syarat perizinan, seharusnya operasional dihentikan sementara sampai izin dilengkapi,” katanya.

Sorotan juga datang dari kalangan pemuda setempat. Rifki, tokoh pemuda Banyuglugur, meminta aparat terkait turun langsung melakukan inspeksi dan audit perizinan terhadap seluruh tempat karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal usaha hiburan, tetapi soal kepatuhan hukum. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata, bukan hanya teguran tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

Warga mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, serta instansi perizinan untuk segera melakukan penertiban dan membuka hasil pengawasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Hari Kedua Pencarian Bocah Hanyut di Malang, Tim SAR dan Relawan Sisir Sungai hingga Radius 5 Kilometer

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola karaoke terkait dugaan belum lengkapnya izin SKPL A, B, dan C tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap aparat tidak lamban mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional tempat hiburan di Banyuglugur.