Portal Jatim

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pengerahan Massa Bayaran dalam Kerusuhan 27 Agustus, Upah hingga Rp70 Ribu

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pengerahan Massa Bayaran dalam Kerusuhan 27 Agustus, Upah hingga Rp70 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kericuhan terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 setelah demonstrasi yang salah satu tuntutannya mendesak pengesahan UU Perampasan Aset.

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan adanya jaringan pendanaan dan pengerahan massa dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, massa disebut dijanjikan bayaran dengan nominal tertentu.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu (12/9/2026). Ia membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Ditres PPA dan PPO menemukan indikasi adanya jaringan yang mendanai sekaligus mengerahkan massa untuk membuat kericuhan.

“Hasil penyidikan ada indikasi pengerahan massa bayaran di kericuhan pasca-demo sahkan perampasan aset pada Agustus 2026 kemarin,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin memaparkan dugaan pola pendanaan dan mobilisasi massa yang ditemukan penyidik, termasuk dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Dalam penyidikan kami temukan fakta jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengerahkan massa bayaran untuk berbuat kerusuhan,” kata Iman.

Menurut dia, aliran dana tersebut diduga berasal dari badan hukum maupun perorangan. Dana kemudian disalurkan melalui sejumlah pihak sebelum sampai kepada koordinator lapangan.

Pola tersebut, kata Iman, dilakukan secara berjenjang atau yang dalam penyidikan disebut sebagai layering. Polisi membagi temuan sementara tersebut ke dalam tiga klaster utama.

Klaster pertama, menurut Iman, dikendalikan oleh pendana berinisial SO. Sosok tersebut disebut mengorder sekitar 1.000 orang melalui perantara berinisial KHT dan PKL hingga koordinator lapangan terbawah berinisial JT.

“Klaster kedua adalah ER yang juga seorang mahasiswa di Jakarta yang mendapatkan orderan dari sebuah badan hukum yang juga berada di Jakarta. ER diminta datangkan massa dengan upah Rp7.000 per orang,” terang Iman.

Adapun klaster ketiga menjadi perhatian khusus penyidik karena diduga tidak hanya melibatkan orang dewasa. Polisi menemukan indikasi adanya eksploitasi serta dugaan penyerahan anak di bawah umur dalam skema pengerahan massa.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ringkus 8 Pelaku Begal

“Pendanaan disokong oleh BG yang diteruskan ke FR yang bertugas mengajak anak-anak sekolah agar ikut dalam skema jaringan pengerahan massa. Anak-anak usia sekolah ini dibayar Rp35.000 hingga Rp50.000, kami telah menangkap tiga orang operator yang bertugas memobilisasi anak-anak tersebut,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi berupaya menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan maupun pengerahan massa.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan jaringan yang berada di balik mobilisasi massa dalam kerusuhan pasca-demonstrasi pada 27 Agustus 2026 tersebut.

(Junaedi)