Portal DIY

Komisi A DPRD DIY Desak Pembentukan Satgas Khusus Tangani Kejahatan Jalanan dan Perlindungan Anak

Portal Indonesia
×

Komisi A DPRD DIY Desak Pembentukan Satgas Khusus Tangani Kejahatan Jalanan dan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Ist)

​YOGYAKARTA – Komisi A DPRD DIY menggelar rapat koordinasi bersama Polda DIY dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk merespons dua kasus hukum yang menyita perhatian publik. Yakni kasus penganiayaan berujung maut di Bantul dan kasus kekerasan anak di sebuah daycare tak berizin di Kota Yogyakarta.

​Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyebut kedua peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan serius dan hukuman maksimal bagi para pelakunya.

​“Komisi A menegaskan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menghukum berat para pelaku, baik yang di Bantul maupun yang di daycare. Ini demi memenuhi rasa keadilan sekaligus rasa kemanusiaan,” ujar Eko usai rapat di Gedung DPRD DIY, Rabu (29/4/2026).

​Pembentukan Dua Satgas Khusus

​Dalam rapat yang juga dihadiri jajaran Pemda DIY tersebut, Komisi A mengeluarkan rekomendasi strategis kepada Gubernur DIY untuk segera membentuk dua satuan tugas (Satgas) demi memutus rantai kekerasan.

​Satgas Penanganan Kejahatan Jalanan: Fokus pada pencegahan dan penindakan kejahatan yang melibatkan anak-anak. Satgas ini diharapkan didukung oleh SDM mumpuni lintas instansi, sarana yang memadai, serta anggaran yang cukup untuk gerak cepat di lapangan.

​Satgas Perlindungan Anak: Fokus pada pengawasan dan audit lembaga pengasuhan anak. Hal ini dipicu oleh temuan banyaknya daycare yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Yogyakarta.

​“Harapan kita Satgas ini segera dibentuk agar kerja penanganan bisa komprehensif dan sinergis antarlembaga. Tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri, dinas ini kerja apa, dinas itu kerja apa. Harus satu komando,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

​Perlindungan Saksi

​Terkait kasus daycare, Eko Suwanto mengungkap informasi bahwa jumlah tersangka di Kota Yogyakarta kini telah mencapai 13 orang. Komisi A juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelapor awal atau whistleblower dalam kasus ini.

Baca Juga:
Bidik Status "City of Museum", DPRD DIY Godok Raperda di Ullen Sentalu

​“Kami meminta secara khusus agar pengasuh yang pertama kali melaporkan peristiwa ini mendapatkan perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tambahnya.

​Cukup Payung Hukum

​Menutup pernyataannya, Eko Suwanto menyebut bahwa Yogyakarta sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang sangat kuat, mulai dari Perda Perlindungan Anak, Perda Jogja Ramah Anak, hingga Perda Ketertiban Umum.

​“Secara regulasi, payung hukum kita sudah cukup. Sekarang tinggal political will atau kehendak politik untuk bekerja nyata di lapangan. Prinsipnya, Komisi A ingin anak-anak kita dilindungi dari segala potensi kejahatan,” pungkasnya (bams)