PROBOLINGGO – Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum ASN dan PPPK di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih bergulir. Inspektorat setempat belum menetapkan sanksi, meski desakan publik terus menguat.
Sorotan muncul setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan keduanya berada bersama di pusat perbelanjaan. Peristiwa tersebut dinilai mencoreng citra Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo sebagai institusi pelayanan publik.
Tekanan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO). Mereka meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan bagi PPPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, S.P., M.M., CGCAE, mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus tersebut sebenarnya telah diterima sebelum video viral beredar.
“Laporan sudah masuk sebelumnya, dan yang bersangkutan juga sudah kami panggil ke Inspektorat. Dengan adanya kejadian kemarin, akan kami tindaklanjuti kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses klarifikasi masih akan dilakukan sebelum penentuan sanksi. Pemanggilan ulang terhadap pihak terkait menjadi bagian dari tahapan tersebut.
“Untuk saat ini, kami panggil dulu guna konfirmasi. Terkait sanksi akan mengacu pada peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pihak yang diduga terlibat berinisial I belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 2 Mei 2026, yang bersangkutan belum merespons.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Penanganan kasus ini dinilai penting sebagai upaya menjaga integritas dan disiplin aparatur negara di daerah.











