YOGYAKARTA – Aksi heroik seorang petugas penjaga perlintasan (PJL) yang berhasil menggagalkan potensi kecelakaan fatal antara kereta api dan sebuah mobil mendapat apresiasi tinggi. KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Purwono Prasetyo, petugas JPL 349 petak Maguwo-Lempuyangan, atas kesigapannya mengamankan perjalanan KA pada Rabu (6/5/2026).
Peristiwa penyelamatan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, Purwono tengah bertugas melayani kereta api yang akan berangkat dari Stasiun Lempuyangan. Meski sirine peringatan sudah berbunyi, sebuah mobil putih tiba-tiba masuk ke jalur rel dari arah selatan.
Pengendara mobil tersebut diduga panik saat berada di tengah rel dan memilih keluar meninggalkan kendaraannya di jalur kereta. Di saat yang bersamaan, posisi kereta api sudah melewati JPL 350 dan sedang melaju menuju lokasi kejadian.
Melihat kondisi jalur yang tidak aman, Purwono segera mengambil langkah darurat. Ia berlari ke arah datangnya kereta api sambil mengibarkan bendera merah untuk memberikan Semboyan 3 (tanda darurat agar kereta segera berhenti). Berkat aksi cepatnya, masinis berhasil mengurangi kecepatan dan menghentikan rangkaian kereta sekitar 300 meter sebelum mencapai lokasi mobil yang terjebak.
EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menyerahkan langsung penghargaan tersebut dalam Apel Pembinaan di halaman Kantor Daop 6 Yogyakarta. Ia menyebut aksi Purwono sebagai bentuk kinerja excellent yang patut dicontoh.
”Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Purwono karena aksi kesigapannya sangat membanggakan. Ini menunjukkan bahwa kita mampu memberikan kinerja terbaik dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, yang merupakan esensi paling penting dalam pelayanan KAI,” ujar Bambang.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Ia menekankan bahwa aturan berhenti saat sirine berbunyi telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan sirine sudah dibunyikan. Jangan memaksa menerobos. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Feni.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi yang membahayakan perjalanan kereta melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121 demi mencegah kejadian serupa terulang lagi (bams)











