Portal Jatim

Komplotan Copet Spesialis Konser Musik Dibekuk, 11 HP Raib Saat Konser Slank di Malang

Redaksi
×

Komplotan Copet Spesialis Konser Musik Dibekuk, 11 HP Raib Saat Konser Slank di Malang

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota membongkar aksi komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon seluler di tengah kerumunan penonton konser, Senin (11/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan para pelaku menjalankan aksi dengan pola terorganisir dan pembagian peran yang rapi.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang mengambil telepon seluler, dan satu lainnya menampung hasil curian,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AKP (24), warga Kecamatan Sukun, melapor kehilangan handphone saat menonton konser Slank bersama rekannya.

Korban mengaku sempat didorong dan dirangkul orang tak dikenal ketika suasana konser sedang ramai dan terjadi moshing. Setelah lagu selesai, korban baru menyadari handphone Realme C51s miliknya hilang dari saku celana.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel milik korban.

Polisi kemudian menangkap tersangka BW (30) di kawasan Jalan Mayjen Panjaitan pada Kamis (7/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, BW mengakui handphone tersebut merupakan hasil pencopetan saat konser Slank.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa komplotan ini berhasil mengambil 11 telepon seluler dalam satu malam,” jelas AKP Aji.

Menurut polisi, empat unit handphone dijual BW melalui media sosial dan satu unit dipakai sendiri. Sementara enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu, 39 Tersangka Diamankan dalam Sebulan

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tiga pelaku lain, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).

Dari pemeriksaan diketahui HK, MFRH, dan WZ bertugas mendorong korban, MRBS berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan BW menjadi penampung barang hasil curian.

Polisi menyebut komplotan tersebut kerap menyasar event konser dan keramaian dengan target utama telepon seluler milik penonton.

“Masing-masing pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami masih memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit handphone Realme C51s warna hitam, serta kotak asli ponsel milik korban.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menghadiri konser maupun kegiatan keramaian lainnya untuk menghindari aksi kriminalitas serupa.