KOTA MALANG | Belasan keluarga purnawirawan TNI dan pejuang ’45 kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Malang, Senin (11/05/2026), untuk mencari perlindungan atas ancaman pengosongan rumah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Rumah-rumah tersebut berada di sejumlah titik di Kota Malang, yakni Jalan Kesatrian, Jalan Urip Sumoharjo, kawasan Pemandian, dan Jalan Hamid Rusdi. Kedatangan mereka ke DPRD bukan kali pertama. Sebelumnya, para warga telah beberapa kali melakukan audiensi untuk menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan tersebut.
Kali ini, warga mengaku kembali mengalami tekanan. Mereka menuding adanya intimidasi dari aparat TNI terkait rencana penertiban rumah yang disebut sebagai rumah dinas milik TNI AD.
Persoalan ini mencuat setelah warga menerima surat undangan dari Kodim 0833 Kota Malang bernomor B/204/V/2026 tentang Sosialisasi Penertiban Rumah Negara, tertanggal 7 Mei 2026. Surat tersebut ditandatangani Komandan Kodim 0833, Letkol Inf. Dedy Azis, yang meminta warga hadir dalam kegiatan sosialisasi di kantor Kodim.
Namun, menurut warga, dalam pertemuan tersebut justru muncul tekanan verbal. Mereka menyebut Dandim dan Kasdim tidak hadir langsung, sementara sosialisasi dipimpin staf Kodim dengan kehadiran unsur dari Polresta Malang Kota, Korem 083/Baladhika Jaya, Denzibang, hingga Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam forum itu, warga menilai pernyataan yang disampaikan oleh Kakumrem 083/Baladhika Jaya, Mayor Chk Maulidi, bernada ancaman. Disebutkan, warga diberi waktu satu bulan untuk mengosongkan rumah masing-masing.
Apabila tenggat itu tidak dipenuhi, aparat disebut akan melakukan pengosongan secara paksa.
Pihak TNI, menurut keterangan warga, mendasarkan langkah tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 69/Pdt.G/2021 tertanggal 4 Maret 2021, yang kemudian dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 455/PDT/2022/PT.SBY tanggal 21 September 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4381 K/Pdt.G/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Selain itu, penertiban juga merujuk pada Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/386/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 terkait penataan 14 rumah dinas TNI AD di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya.
Meski demikian, warga menilai dasar hukum tersebut tidak tepat. Salah satu warga, Yudha, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar tidak memuat perintah pengosongan rumah.
“Dalam putusan kasasi itu tidak ada amar yang menyebut pengosongan rumah. Karena itu kami merasa langkah ini tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Yudha bersama 13 warga lainnya juga menolak anggapan bahwa rumah yang mereka tempati merupakan rumah dinas. Menurut mereka, secara administrasi negara, nama para penghuni masih tercatat sebagai wajib pajak resmi dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tak hanya itu, selama puluhan tahun mereka juga membayar sendiri tagihan listrik dan air tanpa subsidi dari institusi TNI.
“Kalau benar rumah dinas, semestinya pembayaran listrik, air, hingga PBB ditanggung oleh kesatuan. Faktanya semua kami bayar sendiri,” kata Yudha.
Pernyataan serupa disampaikan Yudhi, warga Jalan Hamid Rusdi. Ia mengatakan keluarganya telah menempati rumah tersebut selama beberapa dekade dan memiliki bukti administratif yang menguatkan status hunian itu.
“Saya rutin membayar PBB, listrik PLN, dan PDAM sendiri. Saya juga memiliki peta bidang rumah dari Bapenda Kota Malang,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, warga berharap DPRD Kota Malang dapat turun tangan memberikan perlindungan serta memediasi penyelesaian sengketa agar tidak terjadi pengosongan secara paksa.











