MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas bersama Polsek Tugumulyo kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Melalui operasi join investigation, aparat gabungan berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek Tugumulyo, Rusdan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di salah satu rumah warga di Desa Dwijaya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga pria masing-masing berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24). Ketiganya diketahui merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto total 4,63 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok warna biru.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi sabu, lima bong, lima pirex kaca, serta lima korek api gas yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Penyidik menduga rumah tersebut tidak hanya dijadikan lokasi transaksi, tetapi juga tempat konsumsi sabu secara bersama-sama.
Temuan lima perangkat bong dan alat hisap dalam satu lokasi memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara kolektif dan terorganisir.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka YC mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi juga menduga aktivitas distribusi dan penjualan dilakukan bersama-sama oleh ketiga tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan pola join investigation antara Polres dan Polsek menjadi strategi efektif dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tiga orang kami amankan sekaligus dalam satu rumah bersama timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan lima bong siap pakai. Ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif dan terorganisir,” tegas Jemmy.
Sementara itu, Kapolres Agung Adhitya Prananta menegaskan sinergi antara Polres dan Polsek akan terus diperkuat sebagai langkah mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Musi Rawas.
“Kolaborasi Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi penguatan intelijen dan jaringan informasi. Hasilnya terbukti efektif dan akan terus kami perluas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumatera Selatan memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan patroli intelijen, pengembangan jaringan, serta operasi terpadu di wilayah rawan peredaran narkoba.











