KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di wilayah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Pelaku berinisial T (42), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap petugas di kediamannya pada Kamis malam (14/05/2026) tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/05/2026).
AKP Aji menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.
Korban berinisial MS (51), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu sekaligus membantu menjaga keamanan perumahan pada malam hari, memergoki pelaku yang diduga mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.
“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri,” ujar AKP Aji.
Sebelum kejadian penusukan, warga sekitar merasa curiga melihat gerak-gerik pelaku yang membawa kusen galvalum pada malam hari. Informasi itu kemudian disampaikan kepada korban.
Saat korban menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang dan menegurnya, keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku menusukkan belati satu kali ke bagian perut korban. Luka tusuk yang cukup parah membuat kondisi korban kritis.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/05/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi menyebut tersangka selalu membawa belati saat beraksi dengan alasan digunakan untuk mengupas kabel.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kabel maupun aksi pencurian lainnya.
“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku,” terang AKP Aji.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian milik pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.
AKP Aji mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dan mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian dengan sasaran kawasan perumahan yang sepi.
“Dalam penanganan perkara ini, polisi membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.











