Portal Jatim

Disnaker Probolinggo Datangi RS Graha Sehat Kraksaan, Tegaskan Aduan Karyawan Harus Lewat Jalur Resmi

Redaksi
×

Disnaker Probolinggo Datangi RS Graha Sehat Kraksaan, Tegaskan Aduan Karyawan Harus Lewat Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo bersama jajaran saat melakukan kunjungan kerja dan klarifikasi ke RS Graha Sehat Kraksaan terkait isu ketenagakerjaan yang sempat viral di media sosial.

PROBOLINGGO – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan kerja ke RS Graha Sehat Kraksaan sebagai tindak lanjut atas isu ketenagakerjaan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dalam sepekan terakhir.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, Saniwar, dan diterima oleh jajaran manajemen rumah sakit dalam suasana terbuka di ruang pertemuan lantai dua rumah sakit, Rabu (20/5/2026).

Saniwar menjelaskan, agenda kedatangannya bukan hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan adanya karyawan yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo.

Selain persoalan upah, pihaknya juga menindaklanjuti isu lain yang beredar, yakni dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh manajemen rumah sakit. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan verifikasi langsung, dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

“Jika memang ada keluhan dari karyawan, silakan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan identitas berupa foto KTP dan SK agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Saniwar.

Ia menambahkan, setiap laporan resmi yang masuk akan segera diproses oleh dinas dan dikomunikasikan kepada pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik.

“Penyelesaiannya bisa melalui musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, atau bila diperlukan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, pihak manajemen RS Graha Sehat Kraksaan melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Andreas, turut memberikan penjelasan atas isu yang berkembang.

Menurut Andreas, rumah sakit selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran gaji kepada karyawan sesuai ketentuan dan kesepakatan kerja yang telah disetujui bersama.

“Jika ada karyawan yang merasa keberatan atau memiliki persoalan tertentu, kami selalu membuka ruang dialog dan perundingan secara pribadi,” katanya.

Baca Juga:
Klarifikasi Pemberitaan Terkait Dapur SPPG Pelayanan SMPN 1 Cepiring

Menanggapi isu penahanan ijazah, Andreas kembali menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Mengenai penahanan ijazah itu tidak benar. Silakan dikonfirmasi langsung kepada para karyawan. Kalaupun ada dokumen yang disimpan, itu karena mereka masih dalam masa kontrak atau sedang menjalani pendidikan yang difasilitasi oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, transparan, dan sesuai aturan.