PASURUAN — Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan program strategis pertanahan tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian program strategis pertanahan yang digelar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Reforma, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi itu menjadi bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program nasional pertanahan di wilayah Jawa Timur agar seluruh target tahun 2026 dapat terealisasi sesuai rencana.
Rapat dipimpin langsung Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Dony Novantoro, bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus Setiyadi.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Seksi dari Bidang Survei dan Pemetaan serta Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada capaian target serta berbagai kendala dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Sejumlah program prioritas yang menjadi perhatian antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, sertipikasi lintas sektor, sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, peningkatan kualitas data pertanahan kategori KW 4, 5, dan 6, hingga penyelesaian TPPDM.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan pelaksanaan Sertipikasi Lintas Sektor dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur memperoleh target penyelesaian sekitar 308.511 bidang tanah guna mendukung program tersebut.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, turut memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarbidang demi tercapainya target pelayanan pertanahan.
“Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur merupakan penggerak utama pelayanan pendaftaran tanah. Seperti pada program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kita juga harus memahami makna sistematis itu sendiri. Sistematis merupakan bentuk kerja sama, sinergi, dan kolaborasi dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, diharapkan seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur, termasuk Kantah Kota Pasuruan, dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mempercepat realisasi program strategis pertanahan.
Langkah itu dinilai penting guna mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (Eko)











