Portal Jatim

Diduga Aniaya Anak di Arena Trampolin Pasar Malam Kendit, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Situbondo

Redaksi
×

Diduga Aniaya Anak di Arena Trampolin Pasar Malam Kendit, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak terjadi di arena trampolin Pasar Malam Lapangan Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) itu kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Arief Budi Dharmawan (34), warga Kampung Taman Sari, Desa Kendit, selaku ayah korban. Aduan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/123/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut Arief, insiden bermula saat anaknya bermain di wahana trampolin yang berada di area pasar malam. Namun, sesampainya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, korban pulang dalam kondisi menangis dan ketakutan.

Korban kemudian mengaku mendapat perlakuan kasar dari seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial BA (45), warga Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit.

“Anak saya pulang sambil menangis. Dia mengaku dicakar, ditindih, dan didorong saat berada di arena trampolin,” kata Arief kepada wartawan.

Mendengar pengakuan tersebut, Arief langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari kejelasan. Saat bertemu, terlapor disebut mengakui perbuatannya. BA berdalih tindakannya dilakukan karena merasa iba terhadap anaknya yang diduga terlibat perselisihan saat bermain dengan korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik. Bekas cakaran terlihat di bagian tangan, sementara korban juga mengeluhkan nyeri di dada akibat dorongan dan tindihan, serta pusing pada bagian kepala. Selain luka fisik, keluarga menyebut korban mengalami trauma psikologis pasca kejadian.

Merasa anaknya menjadi korban kekerasan, Arief memilih menempuh jalur hukum. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:
Aroma Pungli dan Korupsi di Dishub Situbondo Menguat, LBH CAKRA Tagih Ketegasan Aparat

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola pasar malam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di area permainan anak. Selain menjadi ruang rekreasi, wahana hiburan semestinya menjamin keamanan dan kenyamanan sehingga anak-anak dapat bermain tanpa risiko menjadi korban kekerasan.