SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Cabang Situbondo menekan Polres Situbondo agar lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan setempat.
Desakan itu diwujudkan melalui surat resmi yang meminta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Ketua DPC LBH CAKRA Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Iya benar, kami sudah bersurat untuk meminta SP2HP ke Polres. Bahkan kami juga mengirim tembusan ke Polda Jawa Timur,” ujarnya kepada awak media. Jum’at (24/04/2026)
Tak berhenti di tingkat kepolisian daerah atau Polda Jatim, LBH CAKRA juga mengirimkan tembusan ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan serius dan terbuka.
Menurut Nofika, laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor parkir di Dinas Perhubungan Situbondo sejatinya telah disampaikan sejak 22 Juni 2023 ke Polda Jawa Timur. Namun, setelah dilimpahkan ke Polres Situbondo, prosesnya dinilai stagnan.
“Kami melaporkan ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polres Situbondo. Sampai sekarang terkesan mandek, sehingga kami secara kelembagaan menindaklanjuti dengan meminta kejelasan,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan informasi melalui SP2HP menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menjawab keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam mengusut kasus tersebut.
LBH CAKRA juga mendesak agar proses hukum dipercepat, mengingat dugaan praktik korupsi di sektor parkir disebut telah berlangsung lama dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami berharap kasus ini segera diungkap agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di Situbondo, bisa terjaga,” lanjutnya.
Selain mendorong aparat kepolisian, pihaknya juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Situbondo terkait permintaan SP2HP maupun perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.











