JEMBER – Aktivitas tambang pasir galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, menjadi perhatian warga setempat.
Operasi tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi itu dinilai semakin mengkhawatirkan karena area pengerukan terus meluas hingga mendekati lingkungan permukiman.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai aktivitas eksploitasi material pasir tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, terutama saat musim hujan dengan intensitas curah hujan tinggi.
“Lokasi pengerukan kini kian meluas dan mendekati kawasan permukiman. Jika curah hujan lebat, kami sangat khawatir terjadi longsor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/6/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan tambang galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial S yang berdomisili di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026), tetapi belum mendapat tanggapan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Polsek Kalisat menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran lebih lanjut di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Kalisat, Aipda Dhian Saputra, mengaku belum menerima informasi detail terkait aktivitas tambang yang dipersoalkan warga. Meski demikian, pihaknya berjanji akan segera melakukan pengecekan.
“Waduh, saya kurang tahu (sebelumnya), Pak. Coba saya cari informasi dulu,” kata Aipda Dhian saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut. Mereka meminta langkah tegas diambil apabila ditemukan pelanggaran, guna mencegah dampak yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.











