Portal Jatim

Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara, Empat Oknum Debt Collector Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Redaksi
×

Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengendara, Empat Oknum Debt Collector Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Sebarkan artikel ini
Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan empat orang yang diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang pengendara beserta barang bukti uang tunai dan sepeda motor dalam operasi patroli di wilayah Kecamatan Panggungrejo.

PASURUAN – Respons cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Saat melaksanakan patroli rutin, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengendara di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Jumat (12/6/2026).

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial C, SH, Y, dan L. Mereka diduga merupakan oknum debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di kawasan Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Korban kemudian diberitahu bahwa sepeda motor yang dikendarainya dianggap bermasalah.

Dengan dalih akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut, korban selanjutnya dibawa menuju sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.

“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.

Karena merasa berada dalam tekanan, korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama berselang, seorang saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000 yang dimasukkan ke dalam sebuah amplop.

Namun, setelah uang tersebut tersedia, para pelaku diduga justru mengulur-ulur waktu dan tidak kunjung menyelesaikan persoalan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Di saat yang bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:
Rakyat Probolinggo Geram, Debt Collector Ilegal Dituntut Dibersihkan

“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penanganan awal perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa nomor polisi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

AKP Dhecky menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme maupun praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan premanisme, pemerasan, pungutan liar, maupun bentuk gangguan keamanan lainnya kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting agar kami dapat bergerak cepat dan mencegah kejadian serupa terulang,” imbuhnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan atau menjadi korban gangguan kamtibmas.

Sebagai langkah preventif, Polres Pasuruan Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.