MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami dugaan mark up dalam pengadaan lahan untuk pembangunan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Mamuju. Proyek yang menggunakan anggaran daerah senilai lebih dari Rp6 miliar tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Iya, kasus dalam pendalaman,” ujar Abd Azis kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan telah berjalan sejak awal 2026. Pengadaan lahan tersebut didanai melalui APBD Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya adalah Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, yang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026).
Suraidah membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulbar.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi karena jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, mengonfirmasi bahwa nilai anggaran pembebasan lahan memang mencapai lebih dari Rp6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli lahan seluas sekitar 2,1 hektare yang berada di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, dengan nilai ganti rugi sekitar Rp290 ribu per meter persegi.
“Kurang lebih sekitar itu, dengan luas lahan yang dibeli 2,1 hektare,” kata Maddareski.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal yang bersifat final dan mengikat.
Tak hanya itu, menurut Maddareski, penggunaan anggaran pengadaan lahan tersebut juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Iya, hasil audit BPK tidak ditemukan kerugian negara,” tegasnya.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam seluruh rangkaian pengadaan lahan tersebut. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan penggunaan dana APBD dalam jumlah besar. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.











