SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial RA sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan RA dalam perkara tersebut.
“Pada Senin (22/6/2026), penyidik meningkatkan status RA dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin sore.
RA diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah divonis dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari penyaluran Dana Hibah Pariwisata yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dari Kementerian Keuangan pada 2020. Dana sebesar Rp 68,5 miliar tersebut diberikan sebagai bagian dari program pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Salah satu modus yang ditemukan adalah dugaan pengondisian proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai calon penerima hibah sebelum ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Menurut Bambang, RA diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sri Purnomo dalam rangkaian pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar.
Nilai kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejari Sleman menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri konstruksi perkara, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta terkait perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata tersebut. (Brd)











