Portal DIY

Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY, Cintya Amanda Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Portal Indonesia
×

Dilantik Jadi Anggota DPRD DIY, Cintya Amanda Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA — Cintya Amanda Labetta Arie Seno dilantik menjadi anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (21/9/2026). Ia menggantikan H. Koeswanto, S.I.P., anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) DIY 5 Sleman, yang meninggal dunia pada 19 Maret 2026 lalu.

Pelantikan Cintya berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY PAW sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY. Ia ditetapkan sebagai anggota DPRD DIY berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1989 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi. Hadir dalam acara tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan wakilnya, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemerintah Daerah DIY, serta anggota DPRD DIY.

Nuryadi mengatakan mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem konstitusional untuk memastikan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan.

“Pergantian Antar Waktu adalah mekanisme konstitusional yang menjamin kesinambungan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan, agar hak-hak masyarakat yang diwakili tidak berhenti hanya karena adanya perubahan personel,” katanya.

Ia juga meminta Cintya segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan. Nuryadi mengingatkan pentingnya prinsip sepi ing pamrih, rame ing gawe dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, prinsip tersebut mencerminkan semangat bekerja tanpa pamrih pribadi dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat.

Sementara itu Sultan HB X berharap para wakil rakyat menjawab kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata.

Menurutnya di tengah dinamika kehidupan publik yang bergerak semakin cepat, masyarakat menaruh harapan yang besar kepada para wakilnya agar setiap mandat dan kepercayaan yang diberikan dapat dijawab dengan kerja nyata dan hasil yang dirasakan langsung.

Baca Juga:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sleman Capai 34,53%, Tertinggi di DIY

Ngarso Dalem menekankan pentingnya falsafah Hamemayu Hayuning Bawana dalam penyelenggaraan pemerintahan DIY. Setiap kewenangan harus bermuara pada kemanfaatan bagi masyarakat. Keberhasilan pemerintah, lanjut Sultan, tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari meningkatnya kualitas kehidupan warga.

Usai pelantikan, Cintya yang berusia 24 tahun menjadi anggota DPRD DIY termuda. Ia menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya.

Pelantikan ini disebutkan menjadi awal dirinya mengemban amanah dari Tuhan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. “Peran saya sebagai anggota DPRD DIY adalah membersamai masyarakat, memperjuangkan aspirasi mereka, dan menjalankan amanah ini sebaik-baiknya agar bermanfaat bagi banyak orang,” kata Cintya.

Ia berharap nantinya berkontribusi nyata melalui kerja sama dengan masyarakat. Cintya juga berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga dan ikut membangun Yogyakarta.

Dengan dilantiknya Cintya, keterwakilan masyarakat Dapil DIY 5 Sleman di DPRD DIY kembali terisi hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029 (bams)