Portal Jatim

Kasus PKH Nenek Eti Kian Terkuak, LBH CAKRA Siapkan Laporan ke Polisi

Redaksi
×

Kasus PKH Nenek Eti Kian Terkuak, LBH CAKRA Siapkan Laporan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SITUBONDO – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti mulai menemukan titik terang. Terduga pelaku berinisial AM mengakui pernah melakukan transaksi menggunakan kartu milik penerima manfaat, namun pengakuannya dinilai tidak sesuai dengan data transaksi yang ditemukan.

Kasus ini bermula ketika Nenek Eti mengeluhkan bantuan yang seharusnya diterimanya. Dari penelusuran keluarga, diketahui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya selama ini berada di tangan Ketua Kelompok PKH berinisial HW.

Masalah tersebut sempat dibahas di Kantor Desa Semambung. Saat itu HW mengaku telah menyerahkan kartu kepada pendamping PKH berinisial M. Namun fakta di lapangan menunjukkan M tidak pernah menerima kartu tersebut karena sudah pindah tugas sejak tahun 2020.

Petunjuk baru muncul setelah dilakukan pengecekan rekening koran dan riwayat transaksi. Hasilnya mengarah kepada AM yang diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan.

Saat dikonfirmasi, AM mengaku menemukan kartu ATM tersebut di sebuah pos desa dan hanya melakukan dua kali transaksi. Namun data mutasi rekening menunjukkan pencairan dana berlangsung berkali-kali sejak 2024 hingga 2026.

Perbedaan antara pengakuan dan data transaksi itu menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pencairan dana bantuan tersebut.

Hadari yang mengawal kasus ini menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.

“Kami menghormati pengakuan yang disampaikan, tetapi kasus ini tetap akan kami kawal sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., memastikan kasus tersebut segera dilaporkan ke Polres Situbondo.

“Kami pastikan laporan akan segera masuk ke Polres Situbondo agar perkara ini diusut secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:
Dana Banper Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Suboh Situbondo Terhenti Sementara

Muhidin juga meminta pendamping PKH lebih aktif mengedukasi dan mengawasi para penerima manfaat agar tidak menyerahkan KKS maupun PIN kepada pihak lain.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh agen penyalur bantuan agar tidak melayani pencairan jika identitas pencair tidak sesuai dengan data penerima manfaat.

“Jika nama dan identitas tidak sesuai KTP penerima, jangan dicairkan. Pastikan yang menerima bantuan adalah pemilik hak yang sebenarnya,” tegas Muhidin.

Menurutnya, ketelitian agen dan pengawasan pendamping menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial terulang kembali.