PASURUAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan mulai mematangkan pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para pemilik toko bahan bangunan se-Kota Pasuruan, Rabu (24/6/2026).
Rakor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program RTLH berjalan sesuai target, tepat waktu, transparan, serta menghasilkan hunian yang layak bagi masyarakat penerima bantuan.
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan, Akung Novajanto, mengatakan ketersediaan dan kualitas material bangunan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan program RTLH. Karena itu, pihaknya perlu menyamakan persepsi dengan para penyedia bahan bangunan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Menurut Akung, pembahasan dalam rakor mencakup standardisasi kualitas material, kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga mekanisme distribusi bahan bangunan kepada penerima manfaat.
“Hal ini penting agar dana stimulan yang diterima masyarakat maupun yang dikelola kelompok masyarakat dapat menghasilkan volume material yang maksimal dengan kualitas yang sesuai standar,” ujarnya.
Selain itu, rakor juga dimanfaatkan untuk memetakan kemampuan pasokan masing-masing toko serta mengatur jadwal pengiriman material secara bertahap ke lokasi penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari keterlambatan maupun penumpukan material yang dapat menghambat proses pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, para penyedia material juga diberikan pemahaman mengenai tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan. Mulai dari penggunaan nota, kwitansi, hingga dokumentasi pengiriman barang yang nantinya menjadi bagian dari pertanggungjawaban kegiatan.
Akung menegaskan bahwa seluruh anggaran yang diberikan kepada penerima manfaat harus digunakan secara maksimal sesuai tingkat kerusakan rumah masing-masing.
“Prinsipnya, dana yang sudah dialokasikan baik untuk material maupun upah tukang harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan. Yang terpenting rumah menjadi lebih layak huni, tidak bocor saat hujan dan nyaman saat cuaca panas. Intinya, maksimalkan sesuai teknis,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemilihan toko penyedia bahan bangunan dilakukan oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Mekanisme tersebut bertujuan memudahkan proses distribusi material sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Adapun toko yang terlibat dalam program RTLH wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening usaha, serta sarana transportasi untuk pengiriman material. Selain itu, harga bahan bangunan yang ditawarkan tidak boleh melampaui standar satuan harga yang berlaku di Kota Pasuruan.
Program RTLH Tahun 2026 dijadwalkan mulai dikerjakan pada Juli mendatang. Pemerintah Kota Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 miliar dari APBD untuk membantu 150 penerima manfaat.
Masing-masing penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp17,5 juta guna meningkatkan kualitas rumah agar menjadi lebih aman, sehat, dan layak dihuni.











